KPK Ingin Bekali Anggota DPR

Pengetahuan tentang Jenis-Jenis Korupsi

Senin, 25 Mei 2009 – 14:33 WIB
JAKARTA- Belasan anggota DPR RI telah jadi "koleksi" KPK karena terlibat korupsiAgar tak terus bertambah, KPK kembali mengajukan ide agar 560 anggota DPR terpilih periode 2009-2014 tersebut, dibekali pengetahuan soal korupsi sebelum masuk Senayan

BACA JUGA: Dana Minim, Karena Dephan Takut

Alasannya, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, setidaknya ada 30 jenis pidana korupsi yang kurang dipahami bahayanya oleh pejabat negara.

"Seperti gratifikasi (pemberian terkait jabatan), sebenarnya menyimpang
Tapi mereka nggak tahu," sebut Haryono saat dihubungi wartawan, Senin (25/5)

BACA JUGA: Wakil Sulawesi dan Kalimantan Seimbang

Kewajiban lain pejabat yang kurang dipahami lainnya adalah, pelaporan harta kekayaan (LHKPN) sebelum dan sesudah menjabat

Pembekalan KPK ini, lanjut dia, melengkapi pembekalan dari Sekretariat Jenderal DPR yang biasanya menyangkut legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan.

"Intinya kita siap beri materi soal korupsi, sedang waktunya terserah Setjen DPR," tegas Haryono

BACA JUGA: Jam Terbang Pilot TNI Rendah

Dengan adanya pembekalan tentang bahaya korupsi ini, diharapkan keinginan masyarakat agar DPR bebas dari korupsi bisa segera terwujudSisi lain, DPR bisa benar-benar mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan pemerintah.

Sekadar informasi, beberapa nama seperti Azwar Chesputra (Golkar), Hilman Indra (PBB), Fachri Andri Leluasa (Golkar) menjadi anggota DPR terakhir yang terbelit korupsiKPK menetapkan mereka sebagai tersangka kasus alihfungsi hutan Pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera SelatanMereka diduga menerima uang suap ratusan juta agar proyek itu disetujui

Sebelumnya, abdul Hadi Djamal (PAN), Bulyan Royan (Partai Bintang Reformasi), Al Amin Nur Nasution (PPP), Yusuf Erwin Faishal (PKB), Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin (keduanya Golkar), dan Sarjan Taher (Demokrat)(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Lama Masih Bertahan di DPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler