BACA JUGA: Dana Minim, Karena Dephan Takut
Alasannya, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, setidaknya ada 30 jenis pidana korupsi yang kurang dipahami bahayanya oleh pejabat negara."Seperti gratifikasi (pemberian terkait jabatan), sebenarnya menyimpang
BACA JUGA: Wakil Sulawesi dan Kalimantan Seimbang
Kewajiban lain pejabat yang kurang dipahami lainnya adalah, pelaporan harta kekayaan (LHKPN) sebelum dan sesudah menjabatPembekalan KPK ini, lanjut dia, melengkapi pembekalan dari Sekretariat Jenderal DPR yang biasanya menyangkut legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan.
"Intinya kita siap beri materi soal korupsi, sedang waktunya terserah Setjen DPR," tegas Haryono
BACA JUGA: Jam Terbang Pilot TNI Rendah
Dengan adanya pembekalan tentang bahaya korupsi ini, diharapkan keinginan masyarakat agar DPR bebas dari korupsi bisa segera terwujudSisi lain, DPR bisa benar-benar mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan pemerintah.Sekadar informasi, beberapa nama seperti Azwar Chesputra (Golkar), Hilman Indra (PBB), Fachri Andri Leluasa (Golkar) menjadi anggota DPR terakhir yang terbelit korupsiKPK menetapkan mereka sebagai tersangka kasus alihfungsi hutan Pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera SelatanMereka diduga menerima uang suap ratusan juta agar proyek itu disetujui
Sebelumnya, abdul Hadi Djamal (PAN), Bulyan Royan (Partai Bintang Reformasi), Al Amin Nur Nasution (PPP), Yusuf Erwin Faishal (PKB), Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin (keduanya Golkar), dan Sarjan Taher (Demokrat)(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Lama Masih Bertahan di DPD
Redaktur : Tim Redaksi