JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pelaksana tugas pimpinan KPK sebagai pengganti sementara wakil ketua yang tersangkut perkara hukum ditunjuk dari orang dalamAlasannya, hal itu demi menjaga kerahasiaan di internal KPK.
Usulan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dan Haryono Umar dalam jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan tim perumus pimpinan KPK di gedung Sekretariat Negara, Jumat (25/9)
BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Dipusatkan di Ibukota Provinsi
"Bisa deputi, sekjen, atau penasihat KPK," sebut JasinAlasan pemilihan ini, lanjut Jasin, karena mereka sudah terbukti memiliki integritas dan profesionalisme yang baik
BACA JUGA: Kapolri Beber Aliran Uang ke KPK
Dengan begitu, kecil kemungkinan mereka membocorkan data rahasia yang dimiiki KPKBila kemudian terpilih anggota definitif, lanjut Jasin, maka pegawai KPK tersebut masih bisa kembali menduduki jabatan semula
BACA JUGA: Kapolri Janji Beber Isi Laptop Noordin
Dalam jumpa pers itu, baik Jasin, Haryono maupun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Widodo AS memastikan kedua belah pihak tak mengajukan nama plt"Yang pasti bisa langsung tune in (langsung kerja) dan diterima internal KPK dan publik," tegas Jasin.Lalu bagaimana jika usulan itu ditolak? "Biarkan sajaItu kewenangan mereka (tim perumus)," kata Haryono, saat ditanya wartawan selepas jumpa pers
Haryono memastikan, pemanggilan dia dan Jasin berlandaskan semangat memperkuat KPK paska ditetapkannya Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pencekalan pengusaha Anggoro Widjojo dan pencabutan cekal Djoko Chandra, serta Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar yang terbelit kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Balik, Bandara Juanda Dipadati Penumpang
Redaktur : Tim Redaksi