JAKARTA - Meski Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dituding banyak pihak bakal mengebiri peran penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun disisi lain RUU yang masih dibahas di DPR ini diyakini juga bakal meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di daerahPanitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Tipikor di DPR yakin upaya pemberantasan korupsi di daerah bakal lebih baik dengan hadirnya Pengadilan Tipikor.
Dalam RUU Tipikor yang rencananya akan disahkan sebelum masa jabatan DPR RI periode 2004-2009 berakhir, Pengadilan Tipikor akan dipusatkan di Pengadilan Negeri (PN) di Ibukota Provinsi setempat
BACA JUGA: Kapolri Beber Aliran Uang ke KPK
Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) Tipikor, Arbab Paproeka, Ketua PN bakal menjabat Ketua Pengadilan Tipikor"Sifatnya ex officio, jadi otomatis," kata Arbab saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Jumat (25/9)
BACA JUGA: Kapolri Janji Beber Isi Laptop Noordin
Nantinya, di Pengadilan Tipikor itulah menjadi pusat peradilan kasus-kasus korupsi bagi daerah bersangkutanMengenai komposisi hakim Pengadilan Tipikor, Arbab menjelaskan bahwa nantinya akan terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc
BACA JUGA: Arus Balik, Bandara Juanda Dipadati Penumpang
"Kalau terdiri dari lima hakim, maka hakim ad hoc minimal tiga orang, dan karir dua orangJika terdiri dari tiga hakim, maka dua orang dari hakim ad hoc dan seorang dari hakim karir," katanya.Arbab juga menyinggung soal kontroversi RUU TipikorMenurut anggota DPR RI Komisi III itu, Panitia Kusus (Pansus) tidak ingin melemahkan posisi Komisi Pemberantasan KorupsiHanya saja, katanya, memang perlu adanya keselarasan antara penuntutan jaksa KPK dengan Kejaksaan.
"Yang kami minta ada penyelarasan antara penuntutan jaksa KPK dan KejaksaanJaksa KPK tetap boleh ada di pengadilan untuk melakukan penuntutan," sebut Arbab(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres Minta Polisi Prioritaskan Bibit dan Chandra
Redaktur : Tim Redaksi