KPK Ingkar Janji Terapkan Sangkaan Pasal Hukuman Mati Kepada Juliari Cs

Senin, 21 Desember 2020 – 05:50 WIB
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, dkk tersangka korupsi proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemensos, saat ini bisa tersenyum semringah. Pasalnya, KPK hanya mengenakan sangkaan pasal suap pelaku penerima, sesuai ketentuan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry ditempatkan selaku pihak pemberi suap hanya dikenakan sangkaan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: KPK Menggeledah Rumah Juliari Batubara, Ini Hasilnya

“Alasan KPK, mengapa Juliari P. Batubara dkk, hanya dijerat dengan pasal suap juga aneh, karena semua unsur pidana dan syarat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi, sehingga dengan demikian, KPK dipastikan tidak akan menerapkan pasal pidana mati sesuai harapan publik dan komitmen Firli Bahuri, Ketua KPK,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis pada Senin (21/12/2020).

Padahal, menurut Petrus, sesuai temuan penyidik KPK, diperoleh fakta bahwa kebijakan untuk korupsi dana bansos pandemi covid-19, didesain oleh Juliari P Batubara dkk dengan merekayasa pendirian PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) dan beberapa PT lainnya, pada Juli dan Agustus 2020. Pendirian PT itu diduga sebagai sarana untuk menyamarkan korupsi dan sekaligus pencucian uang.

BACA JUGA: GMNI Dukung Ahmad Basarah jadi Mensos dan Menteri BUMN

KPK Dari Galak Berinvolusi Jadi Loyo

Petrus mengatakan jika KPK akhirnya hanya berhenti pada penerapan pasal suap sebagai patokan, lantas mengabaikan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, hal ini pertanda KPK sedang berinvolusi menuju ke arah kemerosotan sistemik, dari semangat OTT untuk menerapkan hukuman mati, serta merta merosot hanya menerapkan pasal suap dengan ancaman pidana ringan.

BACA JUGA: Respons Petrus Selestinus Tentang Ancaman Hukuman Mati Kepada Pelaku Korupsi Anggaran Covid-19

Petrus yang juga Advokat Peradi ini mengatakan dalil KPK ini bisa melahirkan dugaan bahwa KPK sedang bermain dalam rana simbiosis mutualisme dengan kekuatan tertentu, KPK diduga memiliki agenda terselubung untuk meloloskan pelaku dari ancaman pidana mati.

“Publik bisa bertanya ada apa dengan KPK, ko berubah dari galak mau menghukum mati, lalu merosot dan loyo hanya kenakan pasal suap yang ancaman pidananya ringan,” katanya.

Menurutnya, padahal pimpinan KPK beberapa kali mendeclare komitmennya untuk menghukum mati tersangka pelaku korupsi di saat negara menghadapi bahaya pandemi Covid-19, namun pada saat yang bersamaan KPK mendeclare, hanya menerapkan pasal suap terhadap Juliari P Batubara dkk, dan itu jelas mengecewakan publik karena lunturnya idealisme dan suburnya pragmatisme dalam penyidikan.

Mematikan Partisipasi Publik

Lebih lanjut, Petrus menilaia penjelasan KPK sendiri, mengungkap fakta bagaimana awalnya rancang bangun korupsi dana bansos Covid-19 dirancang, sudah ada pembagian peran, ada peran swasta sebagai pemberi suap dan ada peran penyelenggara Negera penentu kebijakan sebagai penerima suap, diawali dengan pendirian PT RPI dan lain-lain  pada Agustus 2020.

KPK menduga pemilikan PT RPI dll adalah Matheus Joko Santoso dkk secara nominee, dengan berlindung di balik mekanisme Penunjukan Langsung, untuk memudahkan menyamarkan hasil korupsi melalui pencucian uang, mengorganisir kontrol transaksi, distribusi hasil korupsi dan pengamananya.

Oleh karena itu, menurut Petrus, penerapan pasal ancaman hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagai suatu keniscayaan karena unsur, melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, kerugian negara dan unsur terjadi pada saat negara dalam keadaan tertentu yaitu sedang menghadapi bahaya pandemi Covid-19, telah terpenuhi semua.

Padahal KPK secara berturut-turut telah menunjukkan kedigdayaan melalui OTT terhadap pelaku korupsi "big fish" dan "high rank", yaitu Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan RI) dan Juliari P Batubara (Menteri Sosial RI), di saat pandemi COVID-19. Namun semua itu terdegradasi, ketika tersangka hanya dikenakan pasal suap minus pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Tipikor, yang mengacam pelaku dengan pidana mati.

“Akhirnya yang dibuat mati oleh KPK bukan "koruptornya" tetapi yang dibuat "mati" adalah "semangat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi", karena setiap OTT sumber informasinya dari masyarakat,” kritik Petrus Selestinus.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler