Respons Petrus Selestinus Tentang Ancaman Hukuman Mati Kepada Pelaku Korupsi Anggaran Covid-19

Minggu, 24 Mei 2020 – 02:50 WIB
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merespons pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengancam akan menindak pelaku korupsi Anggaran Penanganan Bencana COVID-19 dengan tuntutan hukuman mati.

Dalilnya adalah "keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi", sehingga bagi siapa pun yang melakukan korupsi anggaran penanganan COVID-19, akan dihukum mati.

BACA JUGA: Petrus Selestinus: Praktik Tangan Besi Oknum Polisi di NTT Seperti Preman

Ketua KPK menyampaikan pernyataan itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu, tanggal 29 April 2020.

Firli Bahuri juga menjelaskan bahwa karena potensi korupsi dana COVID-19, sangat besar, maka KPK membentuk Satgas COVID-19 untuk mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Bantuan COVID-19. Firli Bahuri mengkonstatir ada 4 (empat) celah korupsi yang perlu diwaspadai yaitu, saat Pengadaan Barang dan Jasa, Sumbangan dari Pihak Ketiga, Relokasi Anggaran dan Distribusi Bantuan Sosial.

BACA JUGA: Anggota Polres Sikka Diduga Lakukan Perbuatan Terlarang, Begini Respons PMKRI Maumere

“Ancaman pidana mati yang dikemukakan Firli Bahuri, ada landasan hukumnya yaitu pasal 2 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Tipikor, menyatakan: "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. (frasa dalam keadaan tertentu, dimaksudkan antara lain adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan saat negara sedang menghadapi bencana nasional),” kata Petrus Selestinus, Sabtu (23/5/2020).

Imunitas Pejabat Pengelola Anggaran COVID-19

BACA JUGA: Profil Laksamana TNI Yudo Margono, Putra Kelahiran Madiun yang Jadi Pemimpin Tertinggi TNI AL

Pasal 27 Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pendemi COVID-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Stabilitas Sistem Keuangan memberikan imunitas hukum kepada sejumlah pejabat di antaranya KSSK, Pejabat Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS dan Pejabat lainnya, agar tidak menjadikan ancaman pidana mati dalam tindak pidana korupsi sebagai alasan untuk tidak memberi prioritas dalam penanganan COVID-19.

“Ini ujian berat bagi Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK, karena selain harus mengamankan Anggaran Penanganan Bencana COVID-19, sebesar Rp 405 triliun yang bersumber dari dana APBN agar tidak dikorupsi, juga harus menjaga agar para pejabat yang dimaksud dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 dan Pengelola Anggaran Penanganan Bencana COVID-19 tidak takut dalam mengelola anggaran dan tidak terpapar COVID-19, sehingga upaya menghentikan ancaman bahaya COVID-19 tidak menemui hambatan,” ujar Petrus yang juga Advokat senior dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Menurut Petrus, di sini semua Pengelola dan Penyalur Dana Penanggulangan Bahaya COVID-19 dalam waktu yang bersamaan terjepit di antara 2 (dua) ancaman bahaya mati, yaitu ancaman mati akibat penularan COVID-19, juga ancaman pidana mati jika terjadi tindak pidana korupsi, inilah yang sangat dilematis dan menakutkan.

Sektor yang Rawan Korupsi

Menurut Petrus, realokasi anggaran yang sangat besar, membuat Pemerintah harus menunda program pembangunan pada sejumlah pos anggaran yang sudah ditetapkan disubstitusikan untuk belanja penanganan bahaya COVID-19 dengan fokus pada 3 (tiga) sektor yang rawan KKN. Yaitu pada sektor pembiayaan penanganan bahaya Covid-19, sektor Jaring Pengaman Sosial, dan sektor Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Meskipun demikian problem KKN secara berjemaah tetap menjadi ancaman serius setara ancaman COVID-19, namun orang lebih takut akan bahaya COVID-19 ketimbang ancaman pidana mati oleh KPK.

Oleh karena itu, faktor kehati-hatian dalam menggunakan anggaran sering diabaikan, verifikasi dan validasi data penerima bantuan dilakukan asal-asalan, terjadi mark-up, overlaping pemberian dana bantuan karena kekeliruan atau disengaja, tak bisa dicegah bahkan muncul dimana mana.

“Pertanyaannya mampukah KPK mengawasi, mencegah dan menghentikan penyimpangan yang sedang dan akan terjadi selama penanganan COVID-19, karena mencegah dan menghentikan KKN pada saat ini bisa berbuah hujatan karena dianggap menghambat bantuan penanganan COVID-19 bahkan bisa dikepung masa penerima bantuan,” katanya.

Petrus berpansangan pilihan yang aman adalah mengidentifikasi dan memperketat ruang penyimpangan yang bakal terjadi, kemudian diproses hukum bagi pelaku korupsi anggaran COVID-19.

Petrus mengatakan pintu masuk kebocoran lain adalah pada Bantuan Dana Pihak Ketiga yang langsung diberikan kepada pejabat tertentu di daerah misalnya kepada Gubernur atau Bupati atau Wali kota, yang bisa saja tidak terdata atau terdata tetapi datanya disamarkan.

“Ini  salah satu peluang korupsi yang mesti diwaspadai, sebagaimana konstatasi Ketua KPK Firli Bahuri di hadapan Komisi Hukum DPR RI tanggal 29 April 2020. Mari kita tunggu aksi nyata Firli Bahuri dkk di KPK,” ujar Petrus Selestinus.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler