jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan banding atas vonis rendah yang diperoleh Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah. Pasalnya, Ratu Atut hanya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkaranya kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.
"Saya kira akan banding dan pantas untuk dibanding," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dihubungi, Senin (1/9).
BACA JUGA: Nazar Guyur Rp 3 Miliar untuk Urus Izin Pertambangan
Menurutnya, perbuatan Atut yang telah terbukti menyuap Akil Mochtar dalam kasus itu telah menciderai demokrasi di Tanah Air.
"Kasus di MK ini juga sudah melukai rakyat setempat (Lebak)," tegasnya.
BACA JUGA: Atut Divonis Rendah, Jaksa Langsung Lapor Pimpinan KPK
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada Atut dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis hakim Tipikor menilai Atut terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. (flo/jpnn)
BACA JUGA: SBY Harapkan Jokowi Lanjutkan Kerjasama dengan Jepang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tetapkan Mantan Kadis PU DKI Tersangka Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi