jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pihaknya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, berinisial EB, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan saringan sampah di Dinas PU, tahun anggaran 2012 dan 2013.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, penetapan tersangka telah dilakukan sejak Rabu (27/8) kemarin.
BACA JUGA: Majelis Hakim Anggap Fakta Sidang Atut Diualang-ulang
“Iya benar, terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama beliau turut ditetapkan dua tersangka lainnya. Masing-masing mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Pemprov DKI, berinisial RA dan mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari, berinisial NH," ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (1/9).
Dari berbagai sumber informasi yang diperoleh, EB diketahui merupakan inisial dari Ery Basworo. Sementara RA merupakan Rifiq Abdullah dan NH merupakan Noto Hartono. Mereka ditetapkan sebagai tersangka mengacu surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print 66/6.2/Fd.1/2014, tertanggal 27 Agustus untuk RA, lalu nomor 67 untuk NH dan EB nomor 68.
BACA JUGA: Densus Lepas Dua Orang yang Ditangkap di Serang
Meski begitu Tony mengaku belum mengetahui secara persis berapa total kerugian negara akibat perbuatan yang disangkakan terhadap ketiga tersangka.
“Proses penyidikannya hingga saat ini masih berjalan. Beri waktu kepada saya untuk mencari informasi lebih lanjut," ujarnya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Menkopolhukam Ditugasi Urus Kasus Perwira Polisi di Malaysia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Anggota Polda Kalbar Langgar Disiplin
Redaktur : Tim Redaksi