jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bisa diberikan tuntutan maksimal. Oleh karena itu ia menunggu bagaimana pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Seharusnya JPU memberi tuntutan maksimal. Kita lihat nanti pertimbangan JPU, karena yang melihat seluruh proses kan JPU," kata Bambang dalam pesan singkat, Jumat (5/9).
BACA JUGA: Kasus Pilkada Palembang, KPK Periksa Pihak Swasta
Bambang menyatakan pemberian tuntutan maksimal didasarkan pada pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Salah satu hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak kooperatif.
"Kalau terdakwa tidak kooperatif bisa dimasukkan hal memberatkan. Tapi kalau pakai satu analisis yang dipakai UNCIC, korupsi bisa menyebabkan proses demokratisasi tidak berjalan sempurna, apa yang dilakukan Anas bisa dikualifikasi ke itu," tutur Bambang.
BACA JUGA: Pilkada di DPRD Lebih Mudah Dikontrol KPK
Selain itu, upaya Anas mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi menjadi satu indikasi kuat ada manipulasi yang dilakukan suami Athiyyah Laila itu.
"Upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi, satu indikasi kuat ada manipulasi proses oleh terdakwa," ucap Bambang.
BACA JUGA: KPK Periksa Dua Pihak Swasta untuk Mantan Sekjen ESDM
Bambang menyatakan tidak ada hal meringankan untuk Anas. "Sepantauan saya tidak ada hal yang meringankan, belum ada tuh yang meringankan," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dorong DPRD Hasil Pileg 2014 Segera Teken Pakta Integritas
Redaktur : Tim Redaksi