KPK Isyaratkan Bakal Periksa Gamawan Fauzi

Rabu, 10 Juni 2015 – 19:30 WIB
Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik alias e-KTP. Pasalnya, proyek itu berjalan saat Gamawan masih menjabat sebagai menteri.

"Jika penyidik menganggap ada hal yang perlu dikonfirmasi, akan dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/6).

BACA JUGA: Politikus PAN: Dana Aspirasi DPR Rp 20 Miliar Jangan Dicurigai

Priharsa membantah lembaganya takut melakukan pemeriksaan terhadap Gamawan. Menurutnya, sampai saat ini KPK memang masih fokus terhadap  perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

"Sampai sejauh ini belum (rencana memanggil). Saat ini yang lebih banyak dipanggil, vendor dan pihak-pihak yang terkait dengan itu," pungkasnya.

BACA JUGA: Ketua MPR: Tidak, Tidak, Mana Ada TNI Pecah?

Sebelumnya, KPK sudah pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gamawan selaku mendgri. Penggeledahan itu‎ berlangsung pada Rabu 23 April 2014.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita beberapa dokumen baik berupa kertas maupun elektronik untuk dijadikan barang bukti.‎ Selain ruang kerja Gamawan, beberapa lokasi lain di kompleks Kementerian Dalam Negeri pun ikut digeledah.

BACA JUGA: Sambil Tertawa Pak Tedjo Bilang, Bang Yos Sudah Dimaafkan

Dua lokasi penggeledahan lainnya yakni, kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kalibata serta PT Quandra Solution di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini ‎KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Dia adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP.

Atas perbuatannya, anak buah Gamawan itu dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Daerah Cicil Pencairan Anggaran Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler