jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyentuh indikasi keterlibatan delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus suap bos daging impor Basuki Hariman kepada Patrialis Akbar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, memang dalam pengujian perkara uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014, 1 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melibatkan sembilan hakim.
BACA JUGA: Patrialis Diciduk, Busyro: KPK Tak Bermain Politis
Namun, kata dia, sampai saat ini penyidik belum sampai pada kesimpulan ada penerimaan oleh hakim selain Patrialis terkait uji materi UU 14/2014 itu.
"Kami saat ini belum bisa bilang ada penerimaan juga oleh majelis hakim lain," kata dia di kantornya, Senin (30/1).
BACA JUGA: MK Sudah Terima Surat Pengunduruan Diri Patrialis
Sebab, Febri menegaskan, sampai saat ini penyidik masih memokuskan penyidikan kepada Patrialis yang diduga sudah menerima suap USD 20 ribu dan janji SGD 200 ribu.
Hanya saja Febri memastikan penyidik tetap akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2017 ini.
BACA JUGA: Busyro Anggap Kasus Patrialis Penistaan UUD
KPK akan menelusuri porsi keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus suap yang kembali mencoreng lembaga MK untuk kedua kalinya itu.
"Kami akan dalami lebih lanjut rangkaian-rangkaian peristiwa ini atau porsi-porsi keterlibatan pihak lain," papar Febri.
Patrialis dan rekannya, Kamaluddin diringkus KPK karena diduga menerima suap dari Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Fenny.
Suap terkait pengurusan perkara uji materi UU 41/2014 di MK. Empat tersangka itu sudah dikurung di tahanan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok OTT Patrialis Tanpa Bukti Suap? Ini Penjelasan KPK
Redaktur & Reporter : Boy