jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Tengah, Sumut, Raja Bonaran Situmeang, hari ini (30/12) dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Bonaran menjadi saksi untuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar, tersangka kasus itu.
Namun demikian, Bonaran tidak memenuhi panggilan KPK. "Bonaran Situmeang tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Senin (30/12).
BACA JUGA: Indonesia Tetap Dukung Azerbaijan Merdeka
Johan menjelaskan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan pengacara Anggodo Wijojo itu. "Akan dijadwal ulang pekan depan," ujarnya.
Sejumlah pihak sudah bergantian dimintai keterangan KPK. Mulai dari mantan Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution yang disebut-sebut sebagai broker-nya Akil untuk menggarap sengketa pilkada di wilayah Sumut, dan terakhir 17 Desember lalu mantan pengacara Bonaran saat sengketa pilkada di MK, Tomson Situmeang.
BACA JUGA: Curigai Survei Tentang Penolak Prabowo Ditunggangi
Selain itu, juga sudah dimintai keterangan ajudan Bonaran, Daniel Situmeang, Khalijah Lubis (istri Irham Buana), serta beberapa nama yang diduga terkait pengiriman uang ke Akil, antara lain mantan anggota DPRD Tapteng dan pihak ssawta, Hetbin Pasaribu, yang diduga mengetahui adanya aliran dana ke Akil.
Juga pernah diperiksa oleh KPK, Ria Sinaga seorang pengacara, yang pernah bersama Bonaran, menjadi tim kuasa hukum Anggodo Wijoyo. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Abraham Beri Penjelasan Lagi soal Koruptor Kakap di Jatim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendiri PDIP Buka Peluang Koalisi dengan Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi