KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Amran Sulaiman

Rabu, 17 November 2021 – 19:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT Tiran Indonesia Amran Sulaiman tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/11).

Sedianya, mantan menteri pertanian itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

BACA JUGA: Jokowi Resmikan Pabrik Gula di Bombana, Ada Andi Amran Sulaiman

"Amran Sulaiman, Direktur PT Tiran Indonesia, pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.

Meski demikian, Ipi menyatakan dua saksi lainnya,

BACA JUGA: Dapat Penghargaan dari Presiden Jokowi, Mantan Mentan Amran: Ini untuk Petani Indonesia

Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan pihak swasta Andi Ady Aksar Armansya, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka mendalami kasus itu hadir. 

Ipi mengatakan keduanya telah diperiksa penyidik di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra). 

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menteri Tjahjo Soal Rekrutmen Mantan Pegawai KPK jadi ASN Polri

Ipi menyatakan Bisman dan Ady didalami keterangannya untuk memperkuat berkas perkara tersangka Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

"Kepada keduanya, tim penyidik mengonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP (izin usaha pertambangan, red) di Kabupaten Konawe Utara," jelas dia.

Dalam kasus ini, Aswad saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara diduga menerima suap Rp 13 miliar dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan. 

Korupsi tambang ini diperkirakan merugikan kerugian negara yang melebihi kasus kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Apabila kasus e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun, perkara izin pertambangan ini merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun.

Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. 

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Aswad Sulaiman sebagai tersangka. 

Aswad disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menjerat Aswad dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler