jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang berwenang terkait dengan status 57 mantan pegawai KPK yang akan dipekerjakan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Hal itu diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11).
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kombes Ramadhan Soal Rekrutmen Mantan Pegawai KPK menjadi ASN Polri
"Kewenangannya pada Pak Kapolri, saya tidak punya kewenangan,” kata Menteri Tjahjo.
Mantan menteri dalam negeri itu mengaku hanya mengamankan surat Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA: Kasus Formula E dan Motif Politik, Pimpinan KPK Buka Suara, Jelas Sudah
“Pada prinsipnya, Pak Presiden setuju langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dengan surat yang disampaikan kepada Presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, Jenderal Listyo mengatakan pihaknya telah menyampaikan keinginan tersebut kepada Presiden Jokowi melalui surat resmi.
BACA JUGA: Usut Kasus Azis Syamsuddin, KPK Garap Kader Golkar dan Eks Bupati Kukar
Pada 27 September 2021, surat tersebut pun sudah dibalas Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dalam surat balasan tersebut, Presiden Jokowi pada prinsipnya menyetujui 57 eks pegawai KPK tersebut untuk direkrut menjadi ASN Polri.
Untuk itu, Polri diminta menindaklanjuti dengan cara berkoordinasi dengan KemenPAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kapolri menyusun siapa yang mau, siapa yang tidak, ditempatkan di mana, biasanya dikirim ke KemenPAN-RB. SOP (standard operating procedure) dari Kapolri, surat keputusan Kapolri tetapi penetapan sebagai PPPK kah atau mau ditempatkan di jajaran mana, kami menunggu. Itu intinya," kata Tjahjo.
Pratikno juga sudah mengirim surat kepada perwakilan mantan pegawai KPK yang mengajukan banding administratif kepada Presiden Jokowi karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya, sehingga Presiden Jokowi sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut.
Dalam surat balasan tertanggal 9 November 2021 tentang pengajuan banding administratif tersebut, Mensesneg Pratikno menyarankan agar pemohon banding dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri, KemenPAN-RB, guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Isi dari balasan surat menteri sekretaris negara sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini," kata Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini, Selasa (16/11).
Faldo pun menyarankan para mantan pegawai KPK dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam surat mensesneg tersebut.
"Silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan undang-undang, semua keputusan pemerintah juga sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya," ungkap Faldo. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy