jpnn.com, JAKARTA - Anak Menteri Hukum dan HAM Madonna Laoly, Yamitema T Laoly mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/11). Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Yamitema diagendakan ulang pada pekan depan.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada Senin, 18 November 2019 di Gedung KPK," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
BACA JUGA: Hardiansyah Pergoki Sang Adik yang Baru Menikah Malah Ngamar Bareng Selingkuhan
Adapun alasan ketidakhadiran Yamitema dalam pemeriksaan ini, masih sama dengan alasan sebelumnya. Alasan Yatimena karena merasa tidak menerima surat panggilan dari KPK.
Diketahui, Yamitema bukan kali pertama mangkir dari pemeriksaan, karena sebelumnya pada 11 September 2019 kemarin, Direktur PT Kani Jaya Sentosa itu juga mangkir dari panggilan penyidik.
BACA JUGA: Identitas Mayat Wanita Itu Akhirnya Terungkap, Korban Sempat Update Status Bersama Dua Pria
"KPK telah menerima surat dari Saksi Yamitema T Laoly yang pada prinsipnya menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan kemarin karena belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke rumah di Medan," kata Febri.
Yamitema sendiri diperiksa dalam kasus suap terkait proyek dan pengisian jabatan pada pemerintahan Kota Medan tahun 2019. Di mana kasus ini telah menjerat Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka.
BACA JUGA: Dua ABG Kenal di Facebook, Ketemu Langsung Begituan, Ya Ampun...
Saat ini KPK sendiri tengah menelisik dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut saweran untuk plesiran keluarga Tengku Dzulmi Eldin yang diboyong saat perjalan dinas walikota ke Jepang.
BACA JUGA: Begal Sadis Penusuk Sopir Taksi Online Tertangkap, nih Fotonya…
Selain Dzulmi KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain yang terdiri dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga