KPK Jalan Duluan Sebelum Angket Berjalan

Dipanggil Marzuki Alie, Pimpinan KPK Bantah Diintervensi

Kamis, 03 Desember 2009 – 18:13 WIB

JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR, Kamis (3/12) soreTujuannya, untuk membahas kasus dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century

BACA JUGA: Tak Ada Niat Incar Kursi RI-2



Kepada wartawan usai pertemuan, Marzuki mengatakan, pihaknya sengaja mengundang pimpinan KPK untuk membangun sinergi
"Kami sengaja mengundang pimpinan KPK

BACA JUGA: Jika Kena Boediono, Itu Konsekuensi

Dua hari yang lalu kami juga undang pimpinan PPATK
Maksud kami dalam rangka mensinergikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing" ujar Marzuki usai pertemuan dengan pimpinan KPK.

Menurutnya, ada tindak pidana yang bukan ranah DPR namun perlu ditindaklanjuti

BACA JUGA: Dirut SG Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen UI

"Oleh karena itu kita berkoordinasi dengan penegak hukum, unttk mengetahui di mana ranah politik dan mana ranah hukum, sehingga tidak saling mengganggu kerja masing-masing," tandasnya.

Sedangkan Pelaksana tugas (plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, dalam pertemuan itu KPK menyampaikan pandangan atas kasus Century dari sisi hukumTumpak juga membantah panggilan itu merupakan upaya DPR untuk melakukan intervensi"Kami tidak diintervensi oleh pimpinan DPRKami hanya bertukar pandangan atas kasus Bank Century," tandasnya.

Tumpak menyebutkan, dari hasil audit BPK ternyata ada 9 temuan penting yang diinventarisir KPKNamun Tumpak mengakui bahwa tidak semua temuan BPK itu ada indikasi korupsinya"Tidak semuanya itu merupakan Tipikor, sebagian besar itu tindak pidana perbankanTapi ada juga yg bisa dibawa ke TipikorKarena tercampur berbagai tindak pidana, maka nanti mungkin kami akan lakukan koordinasi dengan aparat polisi dan kejaksaan," tandasnya

Tumpak juga menyebutkan, dari temuan BPK itu terungkap pula adanya pencuaian uang dan pelanggaran atas UU Bank IndonesiaNamun Tumpak menegaskan, tidak serta-merta kasus itu bisa ditangani KPK"Kalau menyentuh bukan penyelenggara negara, itu bukan ranah KPK karena KPK hanya menyidik kasus korupsi yang dilakukan aparat Negara dan penegak hukum," lanjutnya.

Diakuinya, dalam kasus Century ini KPK sudah lama melakukan kegiatan mulai pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyelidikanmenurut Tumpak, upaya mengngkap kasus Century bahkan sudah dimulai saat Bibit Samad Rianto dan Chandra masih aktif sebagai pimpinan KPK"Percayakan sajaKami sudah jalan sebelum ada angket iniKami sudah jalan sebelum audit BPK dilakukan," tandasnya.

Soal terbatasnya data dari PPATK yang diserahkan ke BPK, Tumpak menegaskan pihaknya sidah berkoordinasi baik dengan PPATK maupun pihak terkait lainnya"Kami juga banyak mendapat bahan keterangan dari pihak Depkeu maupun dari BI, BPK dan PPATK," urainya.(ara/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cepat Sikapi Laporan Kalangan Dekat SBY


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler