JAKARTA - Koordinator Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan salah seorang rekannya, Ferdi Semaun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro JayaPenetapan dua aktifis sebagai tersangka itu terkait laporan orang-orang dekat SBY yang dituding telah menerima kucuran dana talangan Bank Century.
Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Boy Rafli Amar, Kamis (3/120)
BACA JUGA: Menangis, HSD Ingin Balas Budi
Menurut polisi dengan tiga mawar dipundaknya itu, kedua tersangka akan dipanggil pekan depan untuk dimintai keterangan terkait dengan tuduhan yang dilakukanMustar Bonaventura dan Ferdi Semaun ditetapkan tersangka atas laporan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menegpora Andi Mallarangeng beserta kedua saudaranya Rizal Mallarangeng dan CEO Fox Indonesia Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng dan putra bungsu Presiden, Edi Baskoro Yudhoyono atau Ibas
BACA JUGA: Tak Termasuk Pembebasan Pajak, Kerugian Negara Rp86 M
Pengusaha Hartati Murdaya juga melaporkan Mustar dan Ferdi ke polisi menyusul konferensi pers Bendera pada Senin (30/11) laluDalam konferensi persnya, Bendera menyebutkan total dana Century yang diterima para pejabat dan pengusaha mencapai Rp 1,8 triliun
BACA JUGA: Bantah Lihat Fee Rp1,2 M
KPU disebut menerima dana sebesar Rp 200 miliar, LSI Rp 50 miliar, FOX Indonesia Rp 200 miliar dan Partai Demokrat sebesar Rp 700 miliar.Dalam kesempatan yang sama Bendera juga mengungkapkan penerimaan dana sebesar 500 miliar rupiah untuk Edhie Baskoro Yudhoyono, 10 miliar untuk Hatta Radjasa, Rp 10 miliar untuk mantan Panglima TNI Djoko Suyanto, tiga bersaudara Malaranggeng yaitu mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng, Choel Malarangeng masing-masing Rp 10 miliar dan Pengusaha Hartati Murdaya sebesar Rp 100 miliar.
Dalam laporan ke polisi, para palapor menuding Mustar dan Ferdi telah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 tentang fitnah serta pasal 315 KUHP tentang penghinaan karena merasa dirugikan atas tudingan yang dilakukan LSM Bendera.
Namun begitu, penyidik belum bisa memastikan kategori pelanggaran apa yang dilakukan oleh aktivis LSM BenderaKarena itu menurut Boy, penyidik akan memintai keterangan ahli hukum pidana dan ahli bahasa untuk menganalisa secara pasti bentuk dugaan pelanggaran disangkakan terhadap keduanya"Akan dipastikan lagi apakah ini dikategorikan fitnah atau pencemaran nama baik," kata mantan Kapoltabes Padang.(zul/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Demonstran Papua Merdeka Dilepas
Redaktur : Antoni