JAKARTA-Terkait dengan penahanan Antasari Azhar, DPR RI menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambil keputusan strategis.
Anggota Komisi III DPR RI, Lukman Hakim Saifudin, mengatakan, keputusan strategis yang diambil saat posisi ketua kosong dapat dipertanyakan keabsahannya secara hukum.
“Lebih baik menahan diri dulu, sampai ada ketua baru,” katanya.
Selain itu, KPK dapat menghindari implikasi hukum di kemudian hari yang akan terjadi jika mengeluarkan keputusan strategis disaat ketua belum terpilih.
Dijelaskan, menurut UU Nomor 30/2002 tentang KPK, tertulis bahwa suatu keputusan diambil secara kolektif, dengan persetujuan seluruh pimpinan KPKSedangkan unsur pimpinan KPK terdiri dari seorang ketua dan empat wakil.
Undang-undang tersebut juga menjelaskan, penggantian Ketua KPK baru bisa dilakukan apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terdakwa.(lev)
BACA JUGA: KPK Terancam Libur Sejenak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Masih Arogan pada Daerah
Redaktur : Tim Redaksi