BACA JUGA: Ketimpangan Pusat-Daerah Kesalahan Sejarah
Penegasan tersebut disampaikan staf ahli DPD RI Arbi Sanit dalam diskusi panel di Gedung DPD RI, Kamis (7/5).“Perda hanya bisa dicabut oleh gubernur, bukan pemerintah pusat
BACA JUGA: Polisi Diminta Beberkan Motif Pembunuhan
Jika sudah demikian, pemerintah daerah dapat melakukan trias politikaLanjutnya, pemerintah daerah tidak diberikan kesempatan dan kewenangan lebih untuk menyusun Perdanya sendiri, tapi harus dikonsultasikan dengan eksekutif pusat
BACA JUGA: Takut Ditembak, Rani Minta Perlindungan Polisi
“Yang lebih tahu keadaan daerah kan gubernurnya bukan menteriIni sangat riskan karena pemerintah daerah masih berada di bawah cengkraman pusat.”Arbi mengungkapkan hingga saat ini sudah puluhan ribu Perda yang dicabut pemerintah dan merata di seluruh provinsiPadahal banyak Perda yang sebenarnya penting bagi Pemda akhirnya dicabut.
“Saya ingat 2007 lalu, saat Pemerintah dan DPRD Bali meminta agar Mendagri menganulir pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang retribusi hewan dan ternakKarena menurut mereka pencabutan perda akan merugikan daerahYang begini ini kan terjadi karena arogansi pusat juga,” pungkasnya(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jhonny Allen Kebagian Rp1 Miliar Melalui Ajudan
Redaktur : Tim Redaksi