KPK Terancam Libur Sejenak

Kamis, 07 Mei 2009 – 17:51 WIB

JAKARTA - Status Antasari Azhar yang sudah non aktif sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pokok bahasan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di Senayan, Kamis (7/5)Dengan status itu, antasari sudah tidak bisa lagi terlibat dalam pengambilan keputusan di KPK

BACA JUGA: KPK Bantah Nonaktifkan Antasari

Mayoritas anggota Komisi III DPR menilai, pimpinan KPK yang tinggal empat orang itu sudah tidak punya kewenangan lagi untuk mengeluarkan keputusan
Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK, kepemimpinan KPK bersifat kolektif yang terdiri dari lima orang

BACA JUGA: KPK Umumkan Tersangka Baru

Berkembang kuat pendapat dari anggota dewan, untuk sementara waktu KPK berhenti dulu dari kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyedikan, dan penuntutan kasus-kasus korupsi.
 
Apabila pimpinan KPK yang tersisa masih menjalankan kewenangannya tersebut, sangat berpotensial menjadi polemik
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan keputusan KPK dianulir bila ada pihak-pihak lain yang mengajukan gugatan

BACA JUGA: Pusat Masih Arogan pada Daerah

Pendapat ini berdasar ketentuan pasal 21 ayat (5) UU No.30 tahun 2002 yang menyatakan bahwa setiap keputusan KPK harus disetujui secara bersama seluruh pimpinan KPK, yang diatur jumlahnya lima orangKPK baru bisa kembali beroperasi secara normal setelah ada pengganti Antasari, hingga jumlah pimpinan mencapai lima orang.
 
"Untuk kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebaiknya menunggu dulu sampai terisi hingga lima orangtapi untuk fungsi-fungsi KPK yang lain, seperti pendidikan dan pencegahan, tetap bisa berjalan," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB,
 
Nursyahbani KatjasungkanaPendapat itu didukung beberapa anggota dewan yang lainMasa jeda KPK untuk libur sejenak ini paling tidak selama tiga bulanAlasannya, status tersangka Antasari bisa meningkat menjadi terdakwa butuh waktu sekitar tiga bulanKalau sudah terdakwa, Antasari baru bisa diberhentikan secara permanen, dan dipilih penggantinya untuk duduk di pimpinan KPK.
 
Sedang anggota Komisi III DPR Azlaini Agus dari Fraksi PAN mengatakan, pendapat agar KPK untuk sementara waktu libur bukan bertujuan untuk melemahkan peran KPKDia tegaskan, Komisi III DPR tetap berkomitmen untuk memperkuat peran KPK dan upaya pemberantasan korupsi"Kalau dalam tiga bulan itu KPk tetap membuat keputusan tapi menimbulkan banyak polemik, buat apa? Yang penting keputusan KPK tetap legalTapi karwayan KPK tidak usah resahTidak akan ada PHK (pemutusan hubungan kerja,red)," ungkap wakil rakyat asal Riau itu.
 
Sementara, Lukman Hakim Saefuddin mengajukan dua opsi setelah keluar Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara AntasariPertama, menunggu hingga Antasari ditetapkan sebagai terdakwaKedua, menunggu tiga bulan Antasari tidak bisa menjalankan tugasnya secara berturut-turut, sebagai syarat agar dia bisa otomatis diberhentikan dengan tetap"Di tengah-tengah masa itu, pimpinan KPK supaya bisa menahan diri untuk tidak mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya prinsipil," ujar politisi dari PPP ituDalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR itu, hadir seluruh pimpinan KPK, yakni Candra Hamzah, Haryono Umar, Moh Jasin, dan Bibit Samad Rianto(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketimpangan Pusat-Daerah Kesalahan Sejarah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler