KPK Jangan Jalan Sendiri

Jumat, 21 Agustus 2015 – 03:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Sosiologi Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Profesor Nurhasan Ismail mengatakan dalam masa transisi otoriter ke demokrasi memang selalu diikuti dengan banyak badan-badan yang dibentuk.

"Tujuannya untuk mensuport lembaga yang sudah ada. Dalam konteks pemberantasan korupsi, sinergitas ini yang belum terjadi. Polri, Jaksa dan KPK jalan masing-masing," kata Nurhasan Ismail, dalam diskusi "Menimbang Eksistensi KPK", di Jakarta, Kamis (20/8).

BACA JUGA: Bareskrim Gelar Perkara Penimbunan Sapi Pekan Depan

KPK itu lanjutnya, lembaga khusus dalam rangka menindak perilaku korupsi khusus yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Dengan alasan itu KPK oleh undang-undang diberi tugas lima hal, yakni koordinator, supervisi, penyelidikan/penyidikan, pencegahan dan penuntutan," ujarnya.

BACA JUGA: Menteri Yuddy Tegaskan Rekrutmen Guru jadi CPNS Bisa Digelar Tahun Ini

Di antara lima tugas KPK itu, menurut Nurhasan, hingga kini KPK tidak melaksanakan tugas koordinator.

"Fungsi koordinasi KPK tidak jalan. Empat lainnya terlihat ada," jelasnya.

BACA JUGA: Tim Kejagung Geledah Lima Kantor SKPD Pemprov Sumut

Demikian juga hal dengan cara menghitung potensi kerugian negara terhadap satu tindak pidana korupsi.

"Mestinya KPK harus bekerjasama dengan BPK dan jaksa. Kenyataannya, KPK menghitungnya sendiri. Ini bahagian dari pentingnya KPK berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara. Jangan jalan sendiri," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dorong KNKT Berada di Bawah Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler