JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengaku masih menyelidiki perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh hakim konstitusi Akil Muchtar dan Arsyad SanusiMeskipun Arsyad Sanusi mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi, bukan berarti KPK menghentikan penyelidikan
BACA JUGA: SBY Diingatkan agar Tak Terpancing
“Masih penyelidikan kasus itu, kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun JR Saragih, Panitera Pengganti Makhfud, dan Refly sudah kita minta keterangan lagi dua minggu yang lalu,” kata juru bicara KPK Johan Budi kepada JPNN, Senin (14/3).
Menurutnya, meskipun Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah merampungkan penyelidikannya mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar, KPK tetap akan menyelidiki unsur pidana suap di lembaga peradilan tersebut
Diketahui, MKH menyatakan bahwa Akil Mochtar tidak bersalah dalam kasus dugaan suap Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, sedangkan Arsyad Sanusi dinyatakan melanggar kode etik hakim lantaran tidak mampu menjaga keluarganya berhubungan dengan pihak berperkara
BACA JUGA: Para Jenderal Polisi Diminta Tancap Gas
MKH lantas merekomendasikan teguran dan Arsyad pun mengundurkan diri sebagai hakim konstitusiBACA JUGA: Kepala Daerah Curangi Tes CPNS Harus Dibui
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setneg Prioritaskan Kepres Nonaktif Syamsul
Redaktur : Tim Redaksi