JAKARTA -- Sidang perdana perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut Syamsul digelar hari ini (14/3) pukul 09.00 WibSidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi ini agendanya pembacaan materi dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Chaterina Girsang
BACA JUGA: Mantan Waka BIN Tuding AS Kerjain SBY
Sedang hakim pengadilan tipikor akan dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba.Dengan digelarnya sidang perdana ini, maka terhitung sejak hari ini, status Syamsul resmi sebagai terdakwa
Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, pada Jumat (11/3) pekan lalu, pihaknya sudah memasukkan draf Kepres ke Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni
BACA JUGA: Anas Yakin Tidak Pengaruhi Kredibilitas SBY
"Senin mungkin sudah ke Pak Menteri, lantas diteruskan ke setneg dan lanjut ke presiden," ujar Djohermansyah kemarin.Dia yakin prosesnya di Kantor Setneg tidak lama
BACA JUGA: Arogansi Kada Perburuk Layanan Publik di Daerah
"Saya sudah koordinasi dengan setneg agar diprioritaskan," terang mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu.Terkait dengan persidangan perdana Syamsul hari ini, sebelumnya tim pengacara Syamsul dari Alfonso & Partner menyatakan kesiapannya"Sebagai pengacara, kita akan total melakukan pendampingan," ujar Samsul Huda, anggota tim pengacara Syamsul kepada koran ini(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bencana di Jepang, ARF DiRex Tetap Berlangsung
Redaktur : Tim Redaksi