Kepala Daerah Curangi Tes CPNS Harus Dibui

Senin, 14 Maret 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Indikasi keterlibatan kepala daerah dalam kecurangan pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikap lunakBahkan kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi ini mendorong agar para kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan tes CPNS diproses secara hukum.

"Silakan saja (diproses secara hukum) yang penting harus ada pembuktiannya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Minggu (13/3).

Pria yang akrab disapa Donny itu juga mendukung pihak-pihak yang menemukan kejanggalan dan kecurangan dalam tes CPNS yang dilakukan para kepala daerah dan terindikasi pidana langsung saja melaporkannya ke pihak yang berwenang

BACA JUGA: Setneg Prioritaskan Kepres Nonaktif Syamsul

Sehingga aparat penegak hukum bisa langsung menangani kasus tersebut


Dia pun tidak menutup mata dengan kecurangan yang dilakukan para kepala daerah

BACA JUGA: Mantan Waka BIN Tuding AS Kerjain SBY

Menurutnya, ada beberapa penyebab mengapa seorang kepala daerah melakukan kecurangan dalam pelaksanaan tes CPNS
Salah satunya adalah adalah tingginya biaya yang harus dikeluarkan seorang calon kepala daerah saat mengkuti proses pemilukada

BACA JUGA: Anas Yakin Tidak Pengaruhi Kredibilitas SBY

"Jadi saat terpilih dan menjabat, kepala daerah bisa melakukan seenaknya untuk mengembalikan modalnya," kata dia.

"Salah satu cara untuk mencari keuntungan adalah dengan melakukan kecurangan dan intervensi dalam perekrutan CPNSDia pun mendukung agar kepala daerah yang terbukti melakukan kecurangan dan terindikasi tindak pidana harus diproses secara hukum

Donny menerangkan, sebenarnya, kepala daerah tidak berhak melakukan intervensi terhadap kepegawaian daerahSebab, pembina kepegawaian daerah adalah sekretaris daerah (sekda)Jadi, orang yang berwenang untuk mengatur segala sesuatu tentang PNS di daerah adalah sekda.

"Seperti diketahui, Kementerian Pemberberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), menganulir pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 lalu di empat kabupatenYakni Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara; Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan adalah panitia meloloskan orang titipan kepala daerah dan kroninya padahal orang tersebut sama sekali tidak mengikuti seleksi CPNSPanitia seleksi pun banyak yang mengaku mendapat tekanan dari kepala daerahnya(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arogansi Kada Perburuk Layanan Publik di Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler