KPK Jebloskan Anak Buah Papa Novanto ke Rutan Guntur

Selasa, 31 Januari 2017 – 17:17 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPR. Hari ini (31/1), lembaga antirasywah itu mengurung anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Charles Jonas Mesang yang menjadi tersangka suap.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Charles sebagai tersangka penerima suap dana optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2014. Anak buah Setya Novanto di Partai Golkar itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

BACA JUGA: Hakim Cecar Komisi V Soal Amplop Kunker

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, anggota DPR selama empat periode itu ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. "CJM (Charles, red) ditahan di Rutan Guntur," kata Febri.

Untuk sementara, KPK menahan Charles untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu demi kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Mantan Legislator PAN Didakwa Terima Suap Miliaran

Charles yang keluar dari KPK sekitar pukul 16.25 Charles sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye. Hanya saja dia bungkam dan langsung masuk ke mobil yang akan mengantarnya ke tahanan. 

KPK menduga Charles menerima suap Rp 9,75 miliar dari terpidana Jamaluddin Malik semasa masih menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT). Charles menerima suap itu semasa masih duduk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Periode 2009–2014.

KPK menjerat Charles dengan pasal 12 huruf a atau  b atau pasal 11 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam kasus itu, pengadilan telah menghukum Jamaludin dengan penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta.(boy/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler