KPK Jebloskan Dua Tersangka Kasus Suap Bappebti ke Bui

Jumat, 24 April 2015 – 18:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka pemberi suap kepada Syahrul Raja Sempurnajaya saat masih menjadi kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), M Bihar Sakti Wibowo (MBSW) dan pemegang saham BBJ, Serman Rana Krisna (SRK).

Mereka ditahan usai pemeriksaan selama sekita sekitar tujuh jam oleh penyidik KPK. Ketika keluar dari gedung KPK, kedua pria yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye itu menolak buka mulut kepada awak media. Mereka langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggu di halaman gedung untuk dibawa ke Rutan Guntur.

BACA JUGA: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Kepala Bappebti

Kuasa hukum Binhar, Andi Faisal menyebut penahanan itu sudah berlebihan. Andi pun menyayangkan penahanan atas kliennya.

“Kita menghormati proses di KPK, tapi menyayangkan penahanan ini terlalu dipaksakan. Tadi kita minta di Cipinang tapi alasannya penuh jadi di Guntur," kata Andi di KPK.

BACA JUGA: Marzuki dan Pasek Tantang SBY Rebut Ketum PD, Mubarok: Itu Main-main

Menurut Andi, kliennya adalah korban pemerasan yang dilakukan oleh Syahrul. Karena itu, lanjutnya, Binhar telah bertekat untuk bersikap kooperatif agar kasus ini bisa terungkap sampai tuntas.

"Ini bukan penyuapan tapi pemerasan, klien kami akan kooperatif terkait proses hukum ini. Klien kami akan jadi justice dalam kasus ini," pungkasnya.

BACA JUGA: Hukuman Mati Terpidana Narkoba, Jokowi tak Konsisten

Sebelumnya, KPK menetapkan Bihar, Serman dan Hassan Widjaja (HW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ke Syahrul. Ketiga tersangka diduga memberi suap sebesar Rp 7 miliar terkait izin pendirian PT Indokliring Internasional.

Ketiganya disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sarankan Jokowi Copot Puan sebelum Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler