KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Kepala Bappebti

Jumat, 24 April 2015 – 18:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka pemberi suap kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurnajaya resmi ditahan KPK hari ini, Jumat (24/4).

Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) M Bihar Sakti Wibowo (MBSW) dan pemegang saham BBJ Serman Rana Krisna (SRK). Mereka ditahan usai pemeriksaan selama sekita sekitar tujuh jam oleh penyidik KPK.

BACA JUGA: Marzuki dan Pasek Tantang SBY Rebut Ketum PD, Mubarok: Itu Main-main

Ketika keluar dari gedung KPK, kedua pria yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye itu menolak buka mulut kepada awak media. Mereka langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggu di halaman gedung.

Kuasa hukum Binhar, Andi Faisal membenarkan penahanan terhadap kliennya. Andi menyayangkan langkah KPK yang dinilainya terlalu berlebihan tersebut.

BACA JUGA: Hukuman Mati Terpidana Narkoba, Jokowi tak Konsisten

"Iya (ditahan), di Rutan Guntur. Kita menghormati proses di KPK, tapi menyayangkan penahanan ini terlalu dipaksakan. Tadi kita minta di Cipinang tapi alasannya penuh jadi di Guntur," kata Andi di KPK.

Menurut Andi, kliennya adalah korban pemerasan yang dilakukan oleh Syahrul Raja Sampurnajaya. Karena itu, lanjutnya, Binhar telah bertekad untuk bersikap kooperatif agar kasus ini bisa terungkap sampai tuntas.

BACA JUGA: Pengamat Sarankan Jokowi Copot Puan sebelum Lebaran

"Ini bukan penyuapan tapi pemerasan, klien kami akan kooperatif terkait proses hukum ini. Klien kami akan jadi justice dalam kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ‎Direktur Utama PT BBJ M Bihar Sherman Wibowo serta dua pemegang saham BBJ Serman Rana Krisna dan Hassan Widjaja (HW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ketiga tersangka diduga memberi suap kepada Syahrul selaku Kepala Bappebti sebesar Rp 7 miliar. Pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan izin pendirian PT Indokliring Internasional.

Ketiganya disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Rekomendasi Panja Pilkada soal Pencalonan Partai Berkonflik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler