jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwanto, Senin (6/3). Tersangka kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) itu dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan.
Dudung tampak keluar gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Dengan tubuh berbalut rompi tahanan KPK, dia memilih bungkam.
BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Alkes Ditangkap Kejati Jambi
Kuasa hukum Dudung, Susilo Ariwibowo mengatakan, kliennya akan ditahan untuk 20 hari pertama. “Di Rutan Guntur," kata Susilo usai mendampingi Dudung.
Susilo menjelaskan, KPK pada pemeriksaan tadi sebatas menanyakan identitas Dudung dan perannya dalam proyek alkes untuk Rumah Sakit Khusus di Universitas Udayana, Bali. Susilo mengklaim Dudung belum benar-benar mengerti perannya sehingga disangka korupsi.
BACA JUGA: Ratu Atut Bakal Jadi Terdakwa Korupsi Lagi
"Pak Dudung sendiri belum paham apa perannya," ujar Susilo.
KPK telah menetapkan tersangka selain Dudung dalam kasus itu. Yakni Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa, serta Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.
BACA JUGA: Menkes Era SBY Didakwa Korupsi dan Terima Suap
Pembangunan RS Udayana merupakan proyek yang didanai dengan skema anggaran tahun jamak dari 2009-2011. Dari anggaran Rp120 miliar, kerugian negaranya hingga Rp 30 miliar.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Nama Din Syamsuddin di Dakwaan Korupsi Eks Menkes
Redaktur : Tim Redaksi