KPK Jebloskan Eks Bos PT Duta Graha Indah ke Bui

Senin, 06 Maret 2017 – 20:30 WIB
Dudung Purwadi saat menjadi saksi pada persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwanto, Senin (6/3). Tersangka kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) itu dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan.

Dudung tampak keluar gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Dengan tubuh berbalut rompi tahanan KPK, dia memilih bungkam.

BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Alkes Ditangkap Kejati Jambi

Kuasa hukum Dudung, Susilo Ariwibowo mengatakan, kliennya akan ditahan untuk 20 hari pertama. “Di Rutan Guntur," kata Susilo usai mendampingi Dudung.

Susilo menjelaskan, KPK pada pemeriksaan tadi sebatas menanyakan identitas Dudung dan perannya dalam proyek alkes untuk Rumah Sakit Khusus di Universitas Udayana, Bali. Susilo mengklaim Dudung belum benar-benar mengerti perannya sehingga disangka korupsi.

BACA JUGA: Ratu Atut Bakal Jadi Terdakwa Korupsi Lagi

"Pak Dudung sendiri belum paham apa perannya," ujar Susilo. 

KPK telah menetapkan tersangka selain Dudung dalam kasus itu. Yakni Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa, serta Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.

BACA JUGA: Menkes Era SBY Didakwa Korupsi dan Terima Suap

Pembangunan RS Udayana merupakan proyek yang didanai dengan skema anggaran tahun jamak dari 2009-2011. Dari anggaran Rp120 miliar, kerugian negaranya hingga Rp 30 miliar.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Nama Din Syamsuddin di Dakwaan Korupsi Eks Menkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler