jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Amarta Karya Trisna Sutisna ke Lapas Sukamiskin.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor Andry Prihandono pada Kamis (29/2) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Klas I Sukamiskin.
BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi Pejabat Bea Cukai, KPK Periksa Pihak Mandiri Tunas, Maybank, hingga Bussan
"Pidana penjara yang dijalani selama lima tahun dan empat bulan dikurangi masa penahanan termasuk wajib membayar pidana denda Rp1 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Senin (4/3).
Ali menambahkan Trisna juga harus membayar uang pengganti yang dinikmati Rp1,3 miliar sebagai pidana tambahan.
BACA JUGA: Shanty Alda Kooperatif Hadiri Panggilan KPK
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan secara resmi dua eks petinggi PT Amarta Karya, Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka.
Keduanya dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020.
BACA JUGA: KPK Diminta Mengusut Kasus Bantuan Sapi yang Diduga Melibatkan Anggota DPR
Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya.
Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Trisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.
CV itu digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.
KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.
Di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran (Unpad).
KPK menyatakan perbuatan Catur dan Trisna melanggar ketentuan di antaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, dan prosedur PT Amarta Kary tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar.
Saat ini, tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah duit ke berbagai pihak terkait lainnya. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pilot hingga Pegawai BUMN
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga