Usut Kasus Gratifikasi Pejabat Bea Cukai, KPK Periksa Pihak Mandiri Tunas, Maybank, hingga Bussan

Senin, 04 Maret 2024 – 14:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lembaga jasa keuangan, Senin (4/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lembaga jasa keuangan, Senin (4/3).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI yang melibatkan Tersangka eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED).

BACA JUGA: Shanty Alda Kooperatif Hadiri Panggilan KPK

Mereka yang diperiksa ialah Compliance & AML CPT Dept Head Mandiri Tunas Finance Prista Vitali Saktinegara, Compliance Supervisor PT. Maybank Indonesia Finance Diandra Rufidya Juztifira, dan Area Office Head Jakarta PT. Bussan Auto Finance Sanuki.

KPK juga memanggil pihak swasta Ety Hidayati.

BACA JUGA: KPK Diminta Mengusut Kasus Bantuan Sapi yang Diduga Melibatkan Anggota DPR

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pilot hingga Pegawai BUMN

Dalam kasus ini, Eko diduga menerima gratifikasi sejak 2009 hingga 2023 dengan total Rp 18 miliar.

Eko diduga menerima gratifikasi dengan disamarkan melalui sejumlah pihak keluarga.

Selain itu disamarkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya perusahaan yang bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas dugaan itu, Eko dijerat oleh KPK dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Hasyim Daeng Barang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler