Shanty Alda Kooperatif Hadiri Panggilan KPK

Jumat, 01 Maret 2024 – 23:28 WIB
Direktur PT. Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia (SAN) kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT. Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia (SAN) kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/3).

Shanty hadir di gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasalbi (AGK).

BACA JUGA: KPK Diminta Mengusut Kasus Bantuan Sapi yang Diduga Melibatkan Anggota DPR

Dia mengaku tidak ada hambatan selama proses pemeriksaan. Menurutnya, sikap kooperatif yang ditunjukkan dihadapan penyidik membuat jalannya permintaan keterangan menjadi lancar.

"Saya hadir memenuhi panggilan KPK karena sebagai warga negara yang baik dan alhamdulillah semua lancar," kata Shanty.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pilot hingga Pegawai BUMN

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Shanty bersikap kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

"Informasi yang kami peroleh betul," ujar Ali Fikri.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Hasyim Daeng Barang

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkair kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.

Mereka adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Atas perbuatannya, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler