KPK Jebloskan eks Pejabat Kemendagri ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 26 Oktober 2022 – 19:41 WIB
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kolaka Timur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Henry Purba/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.

KPK melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Ardian.

BACA JUGA: KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif

"Hari ini, Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ardian Noervianto," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Rabu (26/10).

Ipi menjelaskan Ardian akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat tahap penyidikan.

BACA JUGA: Suap Lelang Jabatan, Tim KPK Bawa Satu Koper dari BKD Bangkalan

Selain itu, terhadap terpidana Ardian juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta ditambah dengan pembayaran uang pengganti sebesar SGD 131 ribu.

Ardian merupakan terpidana dalam perkara penerimaan suap terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran (TA) 2021.

BACA JUGA: Kepala Suku Mek Lega Setelah Lukas Enembe Bersedia Menerima Kedatangan KPK

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ardian terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ardian terbukti menerima Rp 1,5 miliar dalam bentuk SGD 131 ribu dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya. Setelah Ardian menerima uang tersebut, ia lalu menerbitkan surat yang ditujukan ke Mendagri, yaitu surat No. 979/6187/Keuda pada 14 September 2021 mengenai Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman PEN Kolaka Timur TA 2021.

Pada pokok surat menyatakan daerah tersebut dapat menerima pinjaman paling besar Rp 151 miliar.

Namun, dana PEN tersebut tidak sempat cair karena Andi Merya terlebih dahulu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukas Enembe Siap Diperiksa Tim Dokter KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler