jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Ditjen Imigrasi.
Bupati dari PPP itu kini tidak bisa bepergian ke luar negeri.
BACA JUGA: Suap Lelang Jabatan, Tim KPK Bawa Satu Koper dari BKD Bangkalan
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh melalui keterangannya, Rabu (26/10).
Ahmad tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul.
BACA JUGA: KPK Datang ke Papua Bukan untuk Menjemput Paksa Lukas Enembe
Pencegahan berlaku selama enam bulan.
"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ucap Ahmad.
BACA JUGA: KPK Akhirnya Mengalah, Tim akan Meluncur ke Papua Periksa Lukas Enembe
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan digeledah KPK beberapa waktu lalu.
Sejumlah barang diambil penyidik dalam penggeledahan itu.
KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Firli Bahuri akan Temui Lukas Enembe, Sikap Dewas KPK Begini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga