jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada lima tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO KPK alias buron. Kelima tersangka itu ialah, Kirana Kotama, Izil Azhar, Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Paulus Tannos.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan bahwa pihaknya tetap berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang masuk DPO lembaga antikorupsi itu.
BACA JUGA: KPK Panggil LPSK Dalami Kasus Suap Ferdy Sambo
"Kami tidak akan secara detail mengatakan kami sedang mencari ini di mana, di mana, yang jelas kami tetap berupaya untuk melakukan penangkapan," kata Karyoto saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Penindakan Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/8).
Dia meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan lima DPO itu agar segera melapor kepada KPK.
BACA JUGA: KPK Menduga Ada Permainan Kotor Universitas di Indonesia dalam Penerimaan Mahasiswa
"Kami juga sampai saat ini mengharap kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengetahui atau mendengar atau ada informasi keberadaan orang-orang yang menjadi daftar pencarian orang kami, kami mohon memberikan kepada kami informasinya," ungkap Karyoto.
Secara terperinci, kelima buron KPK itu ialah Kirana Kotama, dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina 2014-2017.
BACA JUGA: 8 Fakta Rektor Unila Ditangkap KPK, Modus Meraup Uang Miliaran dari Jalur Mandiri, Parah!
Kedua, Izil Azhar, dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Buron ketiga ialah mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan, Harun Masiku, dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Keempat, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Kelima adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
Terkait dugaan Paulus Tannos berada di Singapura, Karyoto mengatakan KPK selalu berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura.
"Walaupun dikatakan perjanjian ekstradisi antarkedua negara sudah ditandatangani, tetapi demikian peraturan pelaksanaan yang di kami, Pak Ali (Ali Fikri) kemarin sudah koordinasi, belum dilaksanakan peraturan turunannya," jelas Karyoto.
Menurut dia, jika regulasi turunannya sudah siap, maka KPK akan bekerja sama dengan otoritas pusat atau central authority terkait upaya ekstradisi Paulus Tannos yang diduga berada di Singapura tersebut.
"Nanti kalau peraturan turunannya sudah siap, siapa yang menjadi central authority di situ, kami akan melapor kepada central authority untuk mengadakan kerja sama secara bilateral dalam hal upaya untuk melakukan penangkapan dan ekstradisi terhadap DPO-DPO yang diduga mungkin ada di Singapura," ujar Karyoto. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi