Pemuda Muhammadiyah Soroti 3 Persoalan

Senin, 28 Maret 2016 – 20:14 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menerima Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Muhammadiyah di ruang kerja Gedung Nusantara III Lantai 9 Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 28 Maret 2016. Delegasi Pemuda Muhammadiyah dipimpin Ketua Umum Dahnil Anzar Simanjuntak.

Mengawali pertemuan, Dahnil Simanjuntak mengungkapkan kedatangan Pemuda Muhammadiyah untuk bersilaturahmi dan berdiskusi beberapa hal. Ada tiga hal persoalan bangsa yang diutarakan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah.

BACA JUGA: Pembangunan di Daerah Harus Sejalan dengan Kemauan Pemerintah Pusat

“Pertama, soal revisi UU Terorisme. UU Terorisme ini jangan sampai merugikan umat Islam. Terorisme selalu dilabelkan pada Islam,” katanya.

Padahal terorisme tidak selalu dilakukan oleh orang Islam. Di beberapa daerah, justru banyak tindakan intoleransi (teror) terhadap umat Islam.

BACA JUGA: Tegaskan Tak Butuh Bantuan Amerika Tangkap Santoso

Dahnil juga menyoroti kinerja Densus 88. “Perlu dilakukan audit terhadap Densus 88. Kita sepakat terorisme harus dilawan tetapi dengan cara yang bijak, adil, dan proporsional,” ujarnya.

Dia mencontohkan kasus Siyono. Kasus Siyono ini memperlihatkan tindakan kekerasan dan perlu dibawa ke pengadilan.

BACA JUGA: Pengangguran Sedikit, Tingkat Kemiskinan Tetap Tinggi...Kok Bisa?

“Kami minta MPR untuk mendesak mereka yang melakukan kesalahan prosedur diadili," ucap Dahnil.

Hal lain yang disampaikan Ketua Umum Pemuda Muhamadiyah adalah kegiatan Festival Maulid ke-84 Pemuda Muhammadiyah. Berlangsung selama sebulan sejak 2 Mei 2016 di PP Muhammadiyah, festival ini memamerkan karya Pemuda Muhamadiyah dalam usianya 84 tahun.

Menanggapi persoalan revisi UU Terorisme yang disampaikan Pemuda Muhammadiyah, Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar Pemuda Muhammadiyah melakukan hearing dengan Komisi III DPR. Dengan hearing itu Pemuda Muhammadiyah menyampaikan persoalan secara langsung berkaitan dengan revisi UU Terorisme.

“Ini perlu diingatkan bahwa memberantas terorisme tidak boleh melanggar hukum atau dilakukan dengan teror juga. Densus 88 pun harus menghormati UUD," kata Hidayat.

Dia juga mempertanyakan kasus Siyono. “Mengapa harus mati? Kenapa tidak dilumpuhkan? Kemudian membongkar jaringan terorisme. Jangan memberantas terorisme dengan melakukan teror,” ujarnya.

Kepada Pemuda Muhammadiyah, Hidayat meminta untuk menyelamatkan kiblat bangsa.

“Saat ini Indonesia dalam kondisi kedaruratan, yaitu darurat narkoba, darurat perlindungan perempuan dan anak, darurat moral. Dengan maulid ini, Pemuda Muhamadiyah bisa melakukan refleksi terhadap kondisi kedaruratan itu,” ucapnya.(Adv/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP: Percuma Perpustakaan Besar Tanpa Minat Baca


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler