KPK Jebloskan Pj Wali Kota Pekanbaru ke Sel Tahanan, Begini Dosanya

Rabu, 04 Desember 2024 – 01:36 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus rasuah terkait pengelolaan anggaran di Pemkot Pekanbaru.

KPK juga menjerat Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka atas kasus yang sama.

BACA JUGA: Pj Wali Kota Pekanbaru yang Ditangkap Terkait Kasus Apa Ya? Jubir KPK Bilang Begini

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa ketiganya dan enam orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pekanbaru, Senin (2/12) kemarin.

"KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.

BACA JUGA: Pj Wali Kota Pekanbaru Tiba di Gedung KPK, Berjalan Santai Tanpa Diborgol

Dalam kasus ini, KPK menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024.

Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka. Dalam OTT yang digelar di Pekanbaru dan Jakarta kemarin, tim KPK menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar.

BACA JUGA: Peringati HUT KPLP ke-50, Dirjen Hubla Gelar Baksos Hingga Kerja Bakti di Tanjung Priok

"Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah pekanbaru dan seorang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,82 miliar," kata Ghufron.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Risnandar bersama Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seusai diperiksa intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, Risnandar dan dua orang lainnya langsung dijebloskan ke sel tahanan. Risnandar dan dua tersangka lainnya ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 22 Desember 2024.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 3 Desember 2024 sampai 22 Desember 2024 di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan," kata Ghufron.

KPK memastikan bakal terus mendalami dan mengembangkan kasus yang menjerat Risnandar. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. KPK juga bakal menelusuri dan mendalami aliran dana haram terkait kasus ini.

“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” ungkap Ghufron. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Hendrar Prihadi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler