jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M. Noor. Tersangka ketiga dalam kasus Hambalang setelah Deddy Kusdinar dan Andi Alifian Mallarangeng itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 8,5 jam.
Teuku Bagus yang keluar dari lob KPK sekitar pukul 18.30 WIB, terlihat mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Saat menuju mobil tahanan, ia hanya melayangkan senyuman kepada wartawan. Meski dicecar dengan banyak pertanyaan oleh para wartawan, mantan petinggi PT Adhi Karya itu tetap bungkam sembari menuju mobil tahanan yang telah menunggunya.
BACA JUGA: Minggu Depan, PPI Adukan KPK ke Polda
Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Teuku Bagus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. "TBMN (Teuku Bagus M Noor) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba," kata Johan dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (15/11).
KPK telah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013. Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
BACA JUGA: Polisi Lepaskan Daud Sangadji
Ia diduga bersama-sama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Upayakan TKI Overstayer Tetap Bisa Bekerja di Arab Saudi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tri Dianto Pinjamkan Uang Rp 1,5 Miliar ke Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi