jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan belum ada tersangka tambahan terkait kericuhan pada persidangan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11). "Tersangka tetap dua orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto lewat pesan singkatnya, Jumat (15/11).
Sedangkan 13 orang lainnya diperbolehkan pulang. Termasuk di antaranya adalah calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji yang dijemput polisi tadi malam. "Sementara saksi lainnya diperbolehkan pulang," kata Rikwanto.
BACA JUGA: Upayakan TKI Overstayer Tetap Bisa Bekerja di Arab Saudi
Mereka yang diperbolehkan pulang karena belum terbukti terlibat kericuhan di MK. Saat ini, dua orang yang sudah dijadikan tersangka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra.
Keduanya dikenai pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tri Dianto Pinjamkan Uang Rp 1,5 Miliar ke Nazaruddin
BACA JUGA: Di Depan Mahasiswa Teknik, Dahlan Iskan Tegaskan Komitmen soal Mobil Listrik
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPI Nilai Sulit Bedakan Ruhut Dengan Pelawak
Redaktur : Tim Redaksi