jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sel tahanan, Rabu (21/12).
Irman ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kemendagri.
BACA JUGA: Kemenag Pertimbangkan Moratorium Izin Biro Travel Umroh
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Irman ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
"Betul, tersangka I ditahan mulai 21 Desember 2016 hingga 9 Januari 2017," kata Febri, Rabu (21/12) malam.
BACA JUGA: Gerbong Loyalis Anas Segera Merapat ke Hanura
Febri menjelaskan, penahanan dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif penyidik.
Selain itu, kata dia, penahanan biasanya dilakukan karena pemberkasan sudah hampir rampung dan tersangka akan segera diajukan ke persidangan. Sebelum Irman, KPK lebih dulu menjebloskan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
BACA JUGA: Wiranto Tak Ingin Ada Konflik di Hanura
KPK masih terus melakukan pengembangan. KPK yakin, bukan hanya dua orang ini saja yang bertanggung jawab atas proyek yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Ajak Moeldoko Jadi Dewan Pembina Hanura
Redaktur : Tim Redaksi