jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan suap pengurusan izin tanah makam bukan umum (TPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Syahrul R Sampurna Jaya, Rabu (5/3).
Mantan Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.05 WIB. Kepada wartawan, Syahrul tak banyak bicara soal kasus penyuapan yang menimpanya. "Tidak, tidak," katanya di KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
BACA JUGA: Bu Hakim Puji Dipecat Karena Jadi Selingkuhan Jumanto
Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Syahrul ditahan di rumah tahanan militer Guntur. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," tandasnya.
Seperti diberitakan, Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu sejak 23 Agustus 2013 lalu. Syahrul diketahui memiliki saham di PT Garindo Perkasa yang mengajukan izin untuk membangun pemakaman bukan umum di Desa Tanjungsari, Bogor.
BACA JUGA: Gugur Bertugas, Sersan Satu Iman Suyudi Dipastikan Naik Pangkat
Kasus ini berawal dari tangkap tangan Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan pihak Garindo Nana Supriatna bersama dua orang pegawai Pemkab Bogor Listo Wely S dan Usep Jumenio di Sentul. PT Garindo Perkasa ingin memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam.
Diduga dalam pengurusan itu, PT Garindo Perkasa memberi 'uang ucapan terimakasih' kepada Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Iyus Djuher. Iyus diduga menggunakan pengaruhnya kepada Bupati Bogor untuk mengeluarkan surat perizinan lahan tersebut. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Mudah-mudahan Sertu Iman Mati Syahid
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI: Siapa yang Salah Disanksi
Redaktur : Tim Redaksi