KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin, Trimedya PDIP Angkat Suara

Jumat, 24 September 2021 – 23:22 WIB
Ilustrasi - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/9/2021). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Trimedya Pandjaitan mengomentari  langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat (24/9) malam.

Trimedya meminta lembaga antirasuah itu memaparkan secara terbuka kasus yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA: Anak Buah Yusril Balas Andi Arief Demokrat, Telak Banget!

"Ini (penjemputan paksa Azis Syamsuddin) di luar dugaan, karena kami tidak pernah tahu apakah yang bersangkutan pernah tidak kooperatif."

"Pimpinan KPK harus menjelaskan secara terbuka, ini pemanggilan ke berapa dan statusnya sebagai apa," ujar Trimedya Pandjaitan di Jakarta.

BACA JUGA: Dukungan Terhadap Ganjar Maju Pilpres 2024 Berkumandang dari Arab Saudi

Dia mengaku terkejut dengan langkah KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin.

Pasalnya, lembaga itu sebelumnya tidak pernah menjelaskan secara terbuka kasus yang menjerat Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

BACA JUGA: BW Sebut Gugatan Kubu KLB PD Terhadap SK Menkumham Seharusnya Gugur

Trimedya mencontohkan, saat kasus yang menjerat mantan ketua DPR RI Setyo Novanto yang dijemput paksa karena yang bersangkutan berulang kali tidak hadir saat pemeriksaan karena alasan sakit.

"Kami tidak tahu ini (pemanggilan Azis) panggilan ke berapa karena tidak disampaikan KPK."

"Kami mengikuti pemberitaan sejak Jumat pagi, Jubir KPK mengatakan Azis kirim surat meminta pemanggilan ditunda menjadi 4 Oktober karena saat ini sedang isolasi mandiri."

"Namun tiba-tiba ada kabar penjemputan malam ini," katanya.

Trimedya menilai penjelasan KPK secara terbuka sangat diperlukan.

Karena di satu sisi masyarakat mengapresiasi lembaga tersebut menangkap Azis Syamsuddin yang merupakan pimpinan lembaga negara.

Di sisi lain menurut anggota Komisi III DPR RI itu, langkah KPK tersebut meruntuhkan keraguan pihak-pihak terhadap kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

"Kami tahu trennya sekarang (di KPK) orang di undang, kemudian menjadi tersangka lalu ditahan karena ada anggapan kalau dipanggil sebagai tersangka pasti langsung menghindar. Karena itu KPK harus menjelaskan," pungkas Trimedya.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler