jpnn.com - JAKARTA - Bupati Mimika Eltinus Omaleng dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Papua, Rabu (7/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi ini.
BACA JUGA: KPK Sebut Keterangan Anies untuk Menemukan Adanya Praktik Korupsi Formula E
“Betul,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/9) siang.
Sebelumnya, Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ssst, Kombes Sony Sonjaya Ungkap Fakta Kasus Korupsi Beasiswa Rp 22,3 Miliar di Aceh
Eltinus mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim tunggal PN Jaksel Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus.
BACA JUGA: Petinggi BCA Ini Diduga Mengetahui Aliran Uang Hasil Korupsi Wali Kota Ambon
KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.
"KPK mengapresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum," kata Ali di Jakarta, Kamis (25/8) lalu.
Dalam penanganan perkara korupsi, kata Ali, prinsip KPK adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. “Untuk kepastian hukum, kami segera menyelesaikan penyidikannya," tambah Ali. KPK pun mengingatkan tersangka Eltinus agar bersikap koperatif karena tindakan tersebut menjadi bagian ketaatan terhadap hukum. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi