jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Kepatuhan BCA Lianawaty Suwono mengetahui transaksi mencurigakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) yang berasal dari hasil rasuah.
KPK pun memeriksa petinggi BCA itu pada Kamis (1/9).
BACA JUGA: Bagaimana Status Kasus Formula E di KPK? Ali Fikri Bilang Begini
Tak hanya itu, lembaga antirasuah itu juga memeriksa karyawan BCA Liem Antonius dan swasta Andrew Thomas Kading.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL melalui transaksi perbankan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/9).
BACA JUGA: Rekening Lasmi Demokrat Diblokir KPK Karena Diduga Berkaitan dengan Kasus Korupsi Bapaknya
Fikri menerangkan uang yang ditampung itu diduga berasal dari praktik korupsi.
"Diduga, sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemkot Ambon," jelas dia.
BACA JUGA: Usut Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa 5 Petinggi PT Amarta Karya
Dalam kasus ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp 25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritail. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, Amri juga menyuap Richard sebesar Rp 500 juta.
Uang itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Richard dan Andrew, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesal Rekening Diblokir KPK, Lasmi Mengaku Tak Berhubungan dengan Korupsi Sang Bapak
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga