jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh mengungkap fakta 620 mahasiswa belum mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh dengan anggaran mencapai Rp 22,3 miliar.
Polisi menyatakan ratusan mahasiswa itu tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa dari pemerintah setempat.
BACA JUGA: Reza Indragiri Sentil Komnas HAM soal Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi, Jleb!
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, penyidik sudah memberikan kesempatan kepada ratusan mahasiswa itu mengembalikan kerugian negara.
"Namun, karena masih ada yang tidak mengembalikan kerugian negara dari beasiswa yang mereka terima, maka nama-nama mereka diumumkan kepada masyarakat," kata Kombes Sony Sonjaya di Banda Aceh, Jumat (2/9).
BACA JUGA: Beginilah Posisi Istri Polisi & Mantan Pacar di Kamar Hotel saat Digerebek Suami, Hmmm
Perwira menengah Polri itu menjelaskan nama-nama mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut, bisa diakses melalui laman https://reskrimsus-aceh.info.
Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut.
BACA JUGA: Inilah Kejahatan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM
Kombes Sony menjelaskan dari 620 penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik.
"juga tidak mengembalikan kerugian negara. Kemudian, 271 orang memenuhi panggilan penyidik, tetapi belum mengembalikan kerugian negara," bebernya.
Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan sehingga tidak perlu ditutupi dari publik.
Bagi masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa juga bisa langsung melihatnya di laman tersebut.
Kombes Sony menambahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 tersebut dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh yang disalurkan kepada 803 penerima.
BACA JUGA: Petinggi BCA Ini Diduga Mengetahui Aliran Uang Hasil Korupsi Wali Kota Ambon
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan enam saksi ahli, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Para tersangkanya ialah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.
Menurut hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara Rp 10 miliar lebih dari kasus rasuah beasiswa itu.
BACA JUGA: Istri Brigjen Hendra Kekeh Suaminya Tak Bersalah, Jubir Polri Langsung Merespons Tegas
"Penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat, dengan total Rp 934,75 juta," ujar Kombes Sony Sonjaya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam