KPK Jemput Paksa Hakim Pengadilan Tipikor Palu

Selasa, 10 September 2013 – 21:45 WIB

JAKARTA – Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata, dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/9). Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan, Jawa Tengah itu digelandang ke kantor KPK sekitar pukul 20.00.
       
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penjemputan paksa dilakukan karena Asmadinata tak bersikap kooperatif. “Dijemput paksa karena mengabaikan panggilan beberapa kali," kata Johan.

Sebelumnya KPK menetapkan Asmadinata sebagai tersangka bersama-sama dengan hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragson. Penetapan status tersangka itu sebagai hadil pengembangan penyidikan perkara penerimaan suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung.
       
Pada April 2013, Kartini divonis delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di PN Tipikor Semarang.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Kagumi Mobil Listrik AS

Kasus ini juga menjerat hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono.  Heru divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Kartini untuk memengaruhi putusan perkara M Yaeni. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Keberatan Didakwa Korupsi, Kontraktor Simulator Siapkan Eksepsi

BACA JUGA: Kontraktor Proyek Simulator Didakwa Korupsi Rp 88,4 M

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Putuskan, Masa Jabatan Anggota BPK PAW 5 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler