Peneliti hukum ICW, Donald Fariz mengatakan, KY sebagai lembaga yang mengawasi kode etik dan prilaku hakim harus proaktif dan tidak diam diri atas laporan itu karena ini berkaitan dengan Integritas dan Independensi hakim"Bila perlu KY harus jemput bola untuk periksa hakim yang bersangkutan karena ini sudah menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim," kata Donald, Jumat (17/6)
Akan lebih baik, lanjut Donald, kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menimbulkan efek jera terhadap para hakim
BACA JUGA: Kesadaran Lapor Kekayaan di Kemenkeu Masih Minim
"Agar ada efek jera terhadap hakim nakal, karena apabila terus didiamkan saja, hakim akan semaunya saja melakukan hal-hal tercela," ujar Donald.Menurut Donald
"Walaupun uang suap sudah dikembalikan sanksi hukumnya terus berjalan
BACA JUGA: Andi Nurpati: Panja Mafia Pemilu Kental Nuansa Politis
Tidak ada istilah damai dalam pidana, beda dengan perdata," jelas Donald.Selain itu, lanjut Donald lagi, Pengadilan Negeri Tanjungkarang harus mengambil sikap cepat dan tanggap untuk mencari kebenarannya dan jangan ditutup-tutupi
BACA JUGA: Malinda Dee Amandemen UUD 1945
"Ketua PN (Tanjungkarang) harus proaktif untuk mengungkap kebenaran kasus dugaan hakim nakal ini," tandas Donald.
Sebelumnya, KY akan menurunkan timnya ke Lampung pekan iniTidak hanya itu, KY juga segera membentuk tim untuk melakukan investigasi awal dalam kasus yang mencoreng lembaga peradilan di Lampung tersebut"Saya sudah usulkan kasus ini untuk diinvestigasi awal, jadi tetap kami lakukan penyelidikan," kata Komisioner KY Taufiqurohman Syahuri belum lama ini.
Diketahui, pengungkapan dugaan suap disampaikan Irmawati, orang Hengki, terdakwa perkara pencabulan terhadap anak di bawah umurIa kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis Hengki untuk mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun 1 bulan di persidangan dengan agenda putusan Kamis (9/6) lalu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Prabowo yang menuntut Hengki meringkuk di hotel prodeo selama 4 tahun karena melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Makin Yakin Ada Rekayasa Kasus Antasari
Redaktur : Tim Redaksi