KPK Jemput Paksa Seorang PNS

Jumat, 21 Oktober 2016 – 22:03 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (PNS Setda Sultra). PNS tersebut diketahui bernama Ridho Insana.

Ridho dijemput paksa, Kamis (20/10), karena sudah tiga kali mangkir tanpa alasan dari panggilan penyidik KPK.

BACA JUGA: Inilah Saran LKPP soal e-KTP yang Diabaikan Kemendagri

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan Ridho ditanya penyidik soal kebijakan-kebijakan Pemprov Sultra di bawah kepemimpinan Gubenur Nur Alam.

"Dia diminta keterangan soal apa pengetahuannya tentang kebijakan-kebijakan di Pemprov Sultra, terutama yang dikeluarkan oleh NA," kata Yuyuk dalam siaran persnya, Jumat (21/10).

BACA JUGA: Zulkifli Hasan Ajak Pengusaha se-ASEAN Investasi di Indonesia

KPK memeriksa Ridho dalam kapasitas sebagai saksi untuk Nur Alam dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2008-2014.

Terkait pemeriksaan terhadap Nur Alam, Yuyuk menyatakan belum memiliki jadwal pemeriksaannya.

BACA JUGA: Ketua MPR: Tak Zaman Lagi Membeda-bedakan Agama

"NA sampai saat ini belum ada jadwal untuk diperiksa, masih pemeriksaan saksi-saksi," ujar Yuyuk.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2008-2014.(Put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Juga Punya Merchandise Store, Nih Penampakannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler