KPK Jerat Bos Subkontraktor Hambalang

Rabu, 06 November 2013 – 19:35 WIB

JAKARTA - Komisi Permberantasan korupsi menetapkan Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang. Dalam kasus ini, PT Dutasari adalah subkontraktor proyek Hambalang.

"KPK menetapkan MS sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (6/11).

Selama ini, Mahfud dikenal sebagai salah satu orang dekat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum. Dalam susunan komisaris PT Dutasari juga pernah ada nama istri Anas, Atthiyah Laila.

Sementara Mahfud sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK dalam kasus Hambalang. Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, Mahfud mengakui bahwa PT Dutasari menerima uang Rp 63 miliar dari proyek Hambalang.

Menurutnya, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras. (gil/jpnn)

 
 
 

 

BACA JUGA: Dijerat Kasus Rudi, Bos Kernel Oil Merasa Dikriminalisasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Pastikan Sisir Seluruh Transaksi Mencurigakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler