jpnn.com - JAKARTA--Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Trasanksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengingatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua MK Arief Hidayat untuk bekerja jujur dan adil di lembaga peradilan itu.
Menurut Agus tidak ada yang dapat ditutupi para hakim karena PPATK juga melakukan pengawasan dari luar.
BACA JUGA: Hamdan Merasa Bersih dari Pengaruh Parpol
"Kepada Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru, para hakim MK, dan seluruh pejabat di Indonesia untuk mengubah mindset. Jangan dikira omongan-omongan di dalam ruangan, berduaan, dianggap tidak ada yang tahu, karena bagi PPATK para pejabat itu politically exposed person (PEP) sehingga dikasih tanda bendera untuk dicermati," kata Agus usai mengikuti pengucapan sumpah Hamdan dan Arief di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Rabu, (6/11).
Agus menyatakan tidak ada undang-undang kerahasiaan yang berlaku untuk PPATK. Oleh karena itu, PPATK bisa menelusuri transaksi mencurigakan dalam bentuk apapun.
BACA JUGA: Pemerintah Dinilai tak Kompak Soal Ratifikasi FCTC
Ia mencontohkan dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kasus itu, kata Agus, bermula dari laporan PPATK pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2012 lalu.
"Jadi harus mengubah mindset, hentikan dan jangan main coba-coba untuk melakukan korupsi atau tindak pidana pencucian uang karena bagi PPATK tidak ada UU kerahasiaan yang berlaku. Kami bisa melihat mereka itu seperti ikan di dalam akuarium," tandas Agus. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Adiguna Sutowo Terancam Dipanggil Paksa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lalu Wildan Dicecar Perihal Rapat Penambahan Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi