Dijerat Kasus Rudi, Bos Kernel Oil Merasa Dikriminalisasi

Rabu, 06 November 2013 – 19:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Besok (7/11) Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya akan duduk sebagai terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Simon bakal didakwa sebagai pemberi suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Namun, kuasa hukum Simon, Sugeng Teguh Santosa, menyebut kliennya telah menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sugeng beralasan, uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) 400 ribu yang oleh KPK dianggap sebagai suap untuk Rudi, sebenarnya uang dari Simon untuk Direktur Kernel Oil Pte. Ltd, Widodo Ratanachaitong yang dititipkan ke Deviardi.

BACA JUGA: PPATK Tunggu KPK Tetapkan Atut Tersangka

“Kami telah menyiapkan argumen-argumen hukum untuk menangkis dakwaan JPU. Sejak awal, kami meyakini Pak Simon tidak terlibat dalam perkara dugaan gratifikasi kepada Pak Rudi Rubiandini," kata Sugeng di Jakarta, Rabu (6/11).

Lebih lanjut Sugeng mengelaskan, uang USD 400 ribu yang dijadikan barang bukti oleh KPK itu awalnya dari pertemuan antara Simon dengan seseorang bernama Febri di Singapura pada Juli 2013. Febri adalah kepercayaan bos perusahaan tambang di Indonesia.

BACA JUGA: Tersangka Hambalang Siap Jalani Persidangan Perdana

Pada pertemuan itu, Febri menyerahkan uang USD 700 ribu ke Deviardi. Nah, karena Deviardi tak bisa membawa masuk uang itu secara kontan ke Indonesia, maka ia meminta tolong ke Widodo.

Selanjutnya, Widodo mengontak Simon untuk mengeluarkan dana USD 700 ribu dari rekening Kernel Oil di Indonesia. Hanya saja, ternyata saldonya tidak mencukupi, hingga akhirnya uang dari Febri untuk Deviardi ditransfer dari Singapura ke rekening Kernel Oil.

BACA JUGA: PPATK Pastikan Sisir Seluruh Transaksi Mencurigakan

Simon pun menarik uang yang diklaim sebagai titipan itu dalam dua tahap masing-masing USD 300 ribu dan USD 400 ribu. "Jadi uang itu tidak ada hubungannya dengan tender crude oil," tandas Sugeng.

Lebih lanjut ia justru menyayangkan diseret-seretnya Widodo dalam kasus itu. Menurut Sugeng, Widodo justru ditempatkan sebagai pihak yang bersama-sama denan Simon menyogok Rudi melalui Deviardi. "Ini KPK sudah sewenang-wenang menyeret-nyeret Widodo Ratanachaitong yang notabene warga negara asing,” ujar Yanuar menambahkan.(ara/jpnn)

 
 
 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan Merasa Bersih dari Pengaruh Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler