KPK Jerat Budi Gunawan, Istana Bantah Kecolongan

Rabu, 14 Januari 2015 – 01:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komjen (Pol) Budi Gunawan yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai satu-satunya calon Kapolri ternyata terjerat korupsi. Tudingan pun muncul bahwa presiden kecolongan karena ternyata Budi tak bersih sehingga dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto menegaskan bahwa presiden tidak dalam posisi kecolongan karena Budi menjadi tersangka korupsi. Alasannya, pengusulan Komjen Budi sebagai calon Kapolri sudah melalui prosedur yang ada termasuk mengacu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

BACA JUGA: Mensesneg Sebut Nasib Jenderal Sutarman Juga Dibahas

"Dari sisi proses tidak (kecolongan, red), dari sisi prosedur untuk mencalonkan Kapolri sudah dilakukan. Yang diwajibkan UU Nomor 2 tentang kepolisian negara sudah dilakukan presiden," ujar Andi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa malam, (13/1).

Menurutnya, pencalonan Budi sebagai Kapolri dilakukan setelah presiden menerima pertimbangan dari Kompolnas. Andi menegaskan, Kompolnas memberikan empat nama calon Kapolri ke presiden. Nama yang diberikan adalah perwira-perwira Polri bintang 3 yang baru memasuki masa pensiun dua tahun lagi.

BACA JUGA: Jasa Raharja Merasa Tak Perlu Bayar Klaim Asuransi Korban AirAsia

"Presiden juga sudah menerima biodata, CV, track record dari masing-masing calon. Dengan pertimbangan dari Kompolnas tersebut, kemudian presiden mencalonkan Pak BG (Budi Gunawan, red) sebagai calon tunggal Kapolri," tegasnya.

Lantas mengapa Presiden Jokowi tidak melibatkan KPK padahal penyelidikan atas Budi dalam dugaan kepemilikan rekening gendut sudah dilakukan sejak lama? Menurut Andi hal itu bukan masalah, karena presiden memang tak perlu rekomendasi KPK.

BACA JUGA: FHI Minta Jokowi dan Yuddy Empati pada Honorer K2

"Kami tahu bahwa ada isu lainnya misalnya rekening gendut perwira tinggi kepolisian, termasuk Pak Budi Gunawan. Tapi sampai presiden membuat surat ke DPR tentang pencalonan Pak Budi Gunawan, saat itu tidak ada status hukum, tindakan hukum apapun terhadap BG oleh seluruh aparat hukum. Dengan menggunakan azas praduga tidak bersalah, kemudian presiden mencalonkan Pak BG menjadi calon Kapolri," bebernya.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Segera Terbitkan Perpres tentang Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler